mengubah PERMEN 0101/2015
a. bahwa dalam rangka akselerasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi bantuan dalam akun belanja barang non operasional lainnya, perlu penyempurnaan Pedoman Umum pemberian bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa penyempurnaan Pedoman Umum tersebut sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1710 -2- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertangggungjawaban Belanja Barang Non Operasional Lainnya Bagi Pemangku Kepentingan Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.