a. bahwa untuk mempermudah dan mempercepat pemberian bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya pendorong atau peningkatan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan Rumah layak huni diperlukan penyederhanaan tahapan dalam pemberian bantuan;
b. bahwa penyelenggaraan pemberian bantuan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas Rumah tidak layak huni menjadi Rumah layak huni, mendukung pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan meningkatkan kualitas permukiman;
c. bahwa ketentuan mengenai bantuan stimulan perumahan swadaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Bedah Rumah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.