a. bahwa setiap pemilik dan penghuni rumah susun memiliki hak dan kewajiban untuk bertempat tinggal di rumah susun yang dikelola secara sehat, nyaman, aman, dan harmonis; b. bahwa pengelolaan rumah susun milik terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama perlu dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta berkelanjutan; c. bahwa lingkup pengaturan pengelolaan yang terdapat dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, memerlukan pengaturan yang lebih rinci dan teknis agar dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.