a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran dan untuk melaksanakan simplifikasi regulasi mengenai Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.