bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.