a. bahwa untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian tugas fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.