a. bahwa dalam rangka pengembangan industri kendaraan bermotor dan komponen kendaraan bermotor yang memiliki daya saing global dan peningkatan investasi bidang industri dimaksud perlu mengatur pola pengembangan industri kendaraan bermotor dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan nasional di bidang industri kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.