a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka iSusunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu dilakukan penataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gorontalo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.