a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2009 yang diatur kembali dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/ PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1383 2 Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.