a. bahwa dalam rangka kelancaran pemberlakuan SNI Mainan secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M- IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib perlu menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.