a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pem- berlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M- IND/PER/5/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/6/2013;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M- www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1294 2 IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Peni- laian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.