a. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dalma pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, perlu mengatur kembali Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M- IND/PER/4/2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.