a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/2/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 103/M- IND/PER/10/2013;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1167 2 dan pengujian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Paduan Lapis Aluminium-Seng (Bj.LAS) Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.