a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M- IND/PER/1/2012, sesuai dengan hasil evaluasi perlu menambah dan menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah ditetapkan dengan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1033 2 Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.