a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan verifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M- IND/PER/7/2013, perlu menunjuk dan menetapkan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Surveyor Independen Pelaksana Verifikasi Terhadap Pengajuan Permohonan Penetapan Penerima Fasilitas Perpajakan Dalam Program Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau (PPKB);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.