a. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya pencapaian skala ekonomis dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor roda empat pemerintah perlu mengembangkan kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat dalam pembuatan motor penggerak, transmisi/transaxle (transmisi dan axle) yang berdaya saing;
b. bahwa dalam rangka menghadapi kecenderungan peningkatan permintaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan harga terjangkau maka perlu dilakukan penguatan kemampuan industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan pemberian fasilitas yang mendukung kemandirian industri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi Dan Harga Terjangkau; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.895 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.