a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubbel Seal) pada Katup Tabung LPG yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/6/2012, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional (SNI) Karet Perapat (Rubbel Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.134 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M- IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat pada Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.