a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri kemasan, melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, serta risiko penggunaan bahan kemasan perlu diatur penggunaan logo tara pangan dan kode daur ulang pada setiap kemasan pangan dari plastik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.