a. bahwa dalam rangka penerapan sistem harmonisasi global klasifikasi dan pelabelan bahan kimia berdasarkan ketentuan internasional, dan guna melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan dari risiko bahan kimia serta menghindari perbedaan klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang dapat menghambat kelancaran arus perdagangan maupun pengamanan bahan kimia, perlu mengatur kembali Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.565 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.