a. bahwa untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan partisipasi para pengguna dan produsen yang mendukung dan berperan aktif dalam menumbuhkan, mengembangkan, dan memberdayakan industri halal nasional, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penghargaan Industri Halal Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.