a. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri gula kristal rafinasi telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk gula kristal rafinasi secara wajib; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M- IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia gula kristal rafinasi dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Gula Kristal Rafinasi secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.