a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri ban nasional serta meningkatkan kualitas produk ban dalam negeri dan penggunaan ban dari dalam negeri sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri, bahan baku dan/atau bahan penolong untuk digunakan selain keperluan industri, dan barang konsumsi, perlu mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis dan rekomendasi atas impor komoditas dimaksud;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.