a. bahwa untuk penghitungan denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran, diperlukan indeks jenis pelanggaran;
b. bahwa pengaturan mengenai indeks jenis pelanggaran isi siaran belum diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.