a. bahwa dalam rangka mengatur, mengelola, mengolah, menyajikan arsip dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat berdasarkan prinsip, ketentuan dan standar kearsipan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Tata Kearsipan Kementerian Perumahan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.