a. bahwa untuk mendukung kelancaran tertib administrasi umum, dan penyeragaman sistem administrasi dalam penyelenggaraan naskah dinas perlu menyusun Tata Naskah Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Perumahan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.