a. bahwa untuk penciptaan, pengendalian, penggunaan, penyimpanan, penemuan kembali dan penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat perlu ditetapkan Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat;
b. bahwa Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Perumahan Rakyat disusun berdasarkan fungsi Unit Kerja Kementerian Perumahan Rakyat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01/PERMEN/M/2008 dan 02/PERMEN/M /2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.