a. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (e-procurement);
b. bahwa untuk lebih memperluas penyebaran informasi pengadaan barang/jasa, serta efisiensi penyampaian informasi dimaksud sehingga lebih terbuka bagi semua pihak perlu menggunakan metode elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.160 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.