bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya untuk perilaku auditor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.