a. bahwa untuk mendorong penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam pemenuhan kebutuhan rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lingkungan yang aman dan sehat perlu dukungan Pemerintah, pemeritah daerah, pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta masyarakat;
b. bahwa dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diapresiasikan melalui penganugrahan adiupaya puritama dalam peringatan Hari Perumahan Nasional (HAPERNAS) yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tanggal 25 Agustus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Penganugerahan Adiupaya Puritama Kementerian Perumahan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.