bahwa untuk melaksanakan diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.