a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun untuk memenuhi kebutuhan hunian perlu diatur pedoman mengenai bantuan pembangunan rumah susun sewa;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hunian pemerintah memberikan bantuan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, mahasiswa/siswa/santri, pendidik dan tenaga kependidikan, PNS, TNI/POLRI serta pekerja pada sektor lainnya yang berbentuk rumah susun;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat 9/PERMEN/M/2008 tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Lembaga Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Berasrama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemenuhan kebutuhan hunian rumah susun sewa sehingga perlu diganti; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.643 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Bantuan Pembangunan Rumah Susun Sewa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.