bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011 Melalui Dekonsentrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi Lingkup Kementerian Perumahan Rakyat Tahun 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.