a. bahwa untuk melaksanakan penyaluran dana bantuan stimulan perumahan swadaya yang lebih akuntabel dan mempercepat penyampaian permohonan bantuan stimulan perumahan swadaya kepada Menteri, perlu memfungsikan UPK/BKM;
b. bahwa agar pemanfaatan dana bantuan stimulan perumahan swadaya lebih tepat sasaran dan tepat penggunaan, perlu ada kriteria dan persyaratan penerima bantuan, obyek bantuan, dan kabupaten/kota yang jelas dan tegas;
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 08/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non Bank tidak sesuai lagi untuk memenuhi keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.