a. b. bahwa untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dalam operasionalisasi dan administrasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM- PNS) dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.50 2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 13/PERMEN/M/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.