a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan fasilitasi subsidi perumahan yang lebih tepat sasaran dan adanya perkembangan suku bunga bank, diperlukan penyesuaian terhadap suku bunga dan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/Permen/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR Sarusun Bersubsidi; www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.56 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.