a. b. c. d. e. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas pelaksanaan tugas dan kewajiban di lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, maka kepada masing-masing karyawan diberikan imbalan kerja berupa gaji pokok dan/atau penghasilan lainnya,yang perlu diatur secara baik, transparan dan memenuhi asas keadilan; bahwa selama ini struktur gaji pokok yang disusun belum sepenuhnya mencerminkan suatu struktur gaji pokok dengan memperhatikan pada golongan, jabatan, masa kerja dan pendidikan, sehingga struktur gaji pokok yang ada perlu dirubah; bahwa gaji pokok yang diberikan kepada karyawan saat ini sudah tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sehingga besaran gaji pokok perlu diubah untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup; bahwa kenaikan dan perubahan gaji pokok telah mendapat persetujuan dalam Surat Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2010 Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Nomor 43/M/KU.01.01/0402010 tanggal 26 April 2010; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, c dan d perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.