a. bahwa dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mendorong pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa untuk melaksanakan diktum ketiga huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat dibutuhkan dana murah jangka panjang perumahan;
c. bahwa dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa penyediaan modal kerja untuk pembangunan konstruksi rumah; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.403 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Konstruksi Rumah Sejahtera Murah Tapak dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.