a. bahwa untuk menyelenggarakan tata kelola kepemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, yang menjamin kelancaran pelaksanaan pelayanan internal dan eksternal pada unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, maka diperlukan standar operasional prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk keseragaman format dalam penyusunan standar operasional prosedur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.