a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan upaya pemantapan dan percepatan pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,perlu mengubah Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/HK.201/MPEK/2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1301 2 Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.