a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perubahan organisasi Kementerian serta untuk mewujudkan keseragaman dalam menyusun rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.12/HK.001/MKP/2007 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerjadi lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.