a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perubahan organisasi Kementerian serta untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi dan tertib administrasi keuangan negara, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/KU.202/ MKP/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan di lingkungan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penatausahaan Keuangan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.