a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pencapaian visi, misi dan tujuan instansi dalam rangka mendorong penguatan akuntabilitas kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.