a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan bahwa kementerian/lembaga teknis perlu menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima Penjaminan KUR; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.