a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas analisis keimigrasian, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.