a. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang kajian dan analisis kebijakan publik dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Kebijakan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dipandang belum dapat memenuhi tuntutan kualitas dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1342 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.