a. bahwa untuk mendayagunakan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi demi tercapainya ketertiban, penyusutan dan penyelamatan arsip yang bernilai guna bagi pertanggungjawaban nasional, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1562 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.