a. bahwa untuk mendayagunakan arsip keuangan secara efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip keuangan sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional, perlu diatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1561 2 Birokrasi, tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.