a. bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan evaluasi jabatan;
b. bahwa penetapan kelas jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah perlu diseragamkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.