a. bahwa dalam rangka pengelolaan kinerja pegawai guna meningkatkan kinerja organisasi, perlu dilakukan penilaian prestasi kerja pegawai secara obyektif dan terukur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.