a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin kualitas serta integritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan sistem pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berbasis kompetensi dengan cara yang transparan, obyektif, dan bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.